Penjelasan
Tentang Peraturan Pemerintah Waralaba
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2007
TENTANG
WARALABA
I. UMUM
Dalam rangka meningkatkan pembinaan usaha dengan Waralaba di seluruh
Indonesia maka perlu mendorong pengusaha nasional terutama pengusaha
kecil dan menengah untuk tumbuh sebagai Pemberi Waralaba nasional
yang handal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri
khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.
Pemerintah memandang perlu mengetahui legalitas dan bonafiditas
usaha Pemberi Waralaba baik dari luar negeri dan dalam negeri guna
menciptakan transparansi informasi usaha yang dapat dimanfaatkan
secara optimal oleh usaha nasional dalam memasarkan barang dan/atau
jasa dengan Waralaba. Disamping itu, Pemerintah dapat memantau dan
menyusun data Waralaba baik jumlah maupun jenis usaha yang diwaralabakan.
Untuk itu, Pemberi Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba
dengan Penerima Waralaba, harus menyampaikan prospektus penawaran
Waralaba kepada Pemerintah dan calon Penerima Waralaba. Disisi lain,
apabila terjadi kesepakatan perjanjian Waralaba, Penerima Waralaba
harus menyampaikan perjanjian Waralaba tersebut kepada Pemerintah.
Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat memberikan kepastian berusaha
dan kepastian hukum bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba
dalam memasarkan produknya.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud dengan ???ciri khas usaha?? adalah suatu usaha yang
memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan
dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri
khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan,
atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik
khusus dari Pemberi Waralaba.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ???terbukti sudah memberikan keuntungan??
adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki
kurang lebih 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis
untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini
terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut
dengan menguntungkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ???standar atas pelayanan dan barang dan/atau
jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis?? adalah standar
secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha
dalam kerangka kerja yang jelas dan sama (Standard Operational Procedure).
Huruf d
Yang dimaksud dengan ???mudah diajarkan dan diaplikasikan?? adalah
mudah dilaksanakan sehingga Penerima Waralaba yang belum memiliki
pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya
dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang
berkesinambungan yang diberikan oleh Pemberi Waralaba.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ???dukungan yang berkesinambungan?? adalah
dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus
menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ???Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar??
adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti
merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan
mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi
yang berwenang.
Pasal
4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ???data identitas?? adalah fotokopi Kartu
Tanda Penduduk pemilik usaha apabila perseorangan, dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk para pemegang saham, komisaris, dan direksi
apabila berupa badan usaha.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ???legalitas usaha?? adalah izin usaha teknis
seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Tetap Usaha Pariwisata,
Surat Izin Pendirian Satuan Pendidikan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ???sejarah kegiatan usahanya?? adalah uraian
yang mencakup antara lain mengenai pendirian usaha, kegiatan usaha,
dan pengembangan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ???tempat usaha?? adalah outlet atau gerai
untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ???daftar Penerima Waralaba?? adalah nama-nama
perusahaan dan/atau perseorangan sebagai Penerima Waralaba.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan,
termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis
yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.
Pasal 9
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk
dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang
tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu
produk yang dibutuhkan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ???perkuatan permodalan?? adalah antara lain
kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Denda ditetapkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran
Waralaba atau pejabat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Negara menjadi
Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dilakukan oleh pejabat
yang menerbitkan atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4742
Kembali
ke halaman utama